Namun, anehnya, pihak berwenang belum juga memeriksa perusahaan wajib pajak yang memberi uang kepada Gayus. Padahal, di persidangan, Gayus mengaku perusahaan besar, seperti tiga kelompok usaha Bakrie, yakni Kaltim Prima Coal, Bumi Resources, dan Artumin belum juga diperiksa. Ketiganya disebut-sebut memberi uang sebesar US$ 500 ribu kepada Gayus sebagai imbalan penyelesaian masalah pajak [baca: Gayus Akui Terima Uang dari Bakrie Group]
"Kasus Gayus seakan-akan berhenti di Gayus dan Haposan. Belum ada pengusaha yang menyuap dipanggil," ujar Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin.
Zaenal berharap, penyuap Gayus juga diperiksa. Namun, proses penanganannya harus dilakukan tim independen. Sebab, sangat sulit jika proses penangannya masih dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Bukan hanya sewaktu bebas, di dalam tahanan Gayus juga menjadi pembicaraan masyarakat. Ini karena dia bisa leluasa keluar masuk rumah tahanan, bahkan fotografer Kompas sempat mengabadikan seseorang yang sangat mirip dengan Gayus di Bali.
Belakangan terungkap, Gayus memang sering keluar dari rutan. Untuk itu, dia membayar sejumlah uang kepada Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan sejumlah penjaga rutan. Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto juga sudah mengaku bahwa dia terima uang sebanyak Rp 368 juta untuk memudahkan Gayus keluar masuk rutan.(ULF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar